CIMAHI, SAMBASNEWS.id – Mengawali apel pagi di lingkungan kantor Pemerintah Daerah Kota Cimahi, Wali Kota Cimahi, Let. Kol. (Purn) Ngatiyana secara simbolis menyerahkan bantuan santunan kematian kepada tiga orang ahli waris penerima bantuan santunan kematian, dari keseluruhan penerima santunan kematian sebanyak 19 orang, periode pengajuan Bulan Juli 2022. Senin (22/08/2022).
Agus Suherman warga Kelurahan Cibereum, Tita Laela Sari warga Kelurahan Padasuka, dan Nurhayati warga Kelurahan Cibabat sebagai perwakilan ahli waris menerima secara simbolis santunan kematian yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kota Cimahi Melalui Dinas Sosial, Kota Cimahi dengan nilai santunan sebesar Rp 2 juta rupiah. Selain Agus, Tita dan Nurhayati, ada 16 orang ahli waris lainnya yang juga menerima santunan kematian. Santunan kematian tersebut diberikan kepada ahli waris dari warga Kota Cimahi yang masuk kategori fakir miskin dan orang tidak mampu yang meninggal dunia.
Ngatiyana menyebutkan program santunan kematian ini merupakan salah satu dari 21 program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi periode 2017-2022 yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah (RPJMD) Kota Cimahi. Anggaran untuk santunan kematian tahun ini bersumber dari Biaya Tak Terduga (BTT) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi tahun anggaran 2022.
“Santuan kematian ini mulai digulirkan sejak 1 Juli 2022. Sebenarnya program ini sudah direncanakan sejak lama, namun baru terealisasi pada 2022,” ungkapnya.
Baca berita dihalaman selanjutnya…