BANDUNG, SAMBASNEWS.id – Pelantikan Calon Kepala Sekolah untuk SD dan SMP di Kota Bandung telah dilaksanakan, dan mencermati fakta di lapangan ternyata masih ada 4 CKS yang tidak diikut sertakan dalam pelantikan, yaitu 1 CKS SMP dan 3 CKS SD.
Seperti yang disampaikan Sekjen Gerakan Masyarakat Pemantau Pendidikan Untuk Reformasi (GEMPPUR) dan Dewan Pendiri Media Online SAMBASNEWS.id Dadan Sambas, S.IP, bahwa ke empat CKS ini tidak dilantik dengan alasan karena kadaluarsa usia yang telah melebihi batas maksimum yaitu di usia 56 tahun. Padahal sebenarnya pelantikan CKS ini mengalami keterlambatan sebagai akibat status Plt dari Walikota Bandung.
Dadan menyarankan kepada CKS yang tidak dilantik ini guna menempuh jalur hukum sesuai dengan regulasi yang ada dan GEMPPUR siap untuk mendampingi.
Adapun 4 langkah yang bisa ditempuh oleh para CKS ini diantaranya :
1. Mengadukan kasusnya ke DPRD Kota Bandung yaitu ke Komisi D;
2. Menyampaikan delik aduan ke Ombudsman Jawa Barat.;
3. Membuat laporan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
4. Apabila langkah tersebut gagal maka bisa melakukan gugatan secara hukum perdata ke PTUN atau gugat secara PMH.