4 Langkah GEMPPUR Guna Advokasi CKS yang Tidak Dilantik

Dadan menjelaskan bahwa sebelum pelantikan dilaksanakan Komunitas Peduli Pendidikan Kota Bandung (KPP-KB) telah melaksanakan audensi dengan Komisi D DPRD Kota Bandung dan telah menyampaikan mengenai afirmasi usia para CKS serta diharapkan adanya toleransi dikarenakan pelantikan CKS yang tertunda.

Selain itu apabila dalam pelantikan CKS ini diindikasikan adanya mal -administrasi maka CKS yang tidak dilantik bisa memasukkan delik aduan ke Ombudsman Jawa Barat, sehingga nantinya Ombudsman akan mengklarifikasi kepada Pemerintah Kota Bandung. Dan aduan ke KASN sudah jelas bisa disampaikan, karena peranan KASN yaitu untuk membantu kepada ASN jika ada kebijakan-kebijakan dari atasannya yang tidak berpihak dan dianggap merugikan bawahannya.

Bacaan Lainnya

Apabila dari ketiga tahapan tersebut masih gagal, maka CKS yang tidak dilantik ini bisa juga melakukan gugatan perbuatan melawan hukum kitab undang-undang hukum perdata pasal 1365, serta bisa menuntut ganti rugi baik berupa materiil maupun imateriil.

Apabila para CKS ini ada niatan untuk melaksanakan hal di atas, maka GEMPPUR siap untuk melaksanakan pendampingan sampai adanya solusi sesuai regulasi, dan para CKS ini mendapatkan keadilan, pungkas Dadan.

(Mang Sambas)

Pos terkait