400 Mahasiswa Diduga Terima Beasiswa yang Merugikan Negara Hingga Rp 10 Miliar

ACEH, SAMBASNEWS.ID – Sebanyak 400 mahasiswa di Provinsi Aceh terancam menjadi tersangka kasus korupsi beasiswa.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy dalam pengembangan kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Aceh.

Bacaan Lainnya

400 mahasiswa itu diduga menerima beasiswa padahal tahu dirinya tidak berhak dan layak karena tidak memenuhi syarat.

Hal itu membuat negara merugi hingga Rp 10 miliar.

Ia mengatakan, para mahasiswa ini sebenarnya mereka tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa.

Sehingga mereka dinilai melakukan perbuatan yang melawan hukum, karena sudah seharusnya mereka mengetahui bahwa mereka tidak layak menerima beasiswa tersebut.

Apalagi, lanjut Winardy, dengan mereka bersedia dana beasiswanya dipotong oleh para Korlap.

Hal tersebut menunjukkan bahwa mereka sebetulnya memahami dan menyepakati bahwa mereka menerima dana beasiswa, meskipun tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa.

Dengan demikian, kata Winardy hal tersebut memungkinkan mereka juga dapat ditetapkan sebagai tersangka, kecuali bila para penerima segera mengembalikan dana beasiswa yang diterimanya tersebut, dan hal itu adalah sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.

Pos terkait