400 Mahasiswa Diduga Terima Beasiswa yang Merugikan Negara Hingga Rp 10 Miliar

Seperti dilansir jateng.tribunnews.com. “Penyidik menemukan ada lebih dari 400 orang mahasiswa yang berpotensi jadi tersangka karena menerima beasiswa tidak memenuhi syarat dan diketahui memberikan kickback kepada koordinator.”

“Penyidik juga sudah memiliki daftar nama dan identitas ke-400 lebih penerima beasiswa tersebut,” ujar Winardy, Kamis (17/2/2022).

Bacaan Lainnya

“Mereka dinilai memiliki niat (mens rea) untuk melakukan pidana.”

“Karena pada dasarnya mereka tau kalau syaratnya tidak terpenuhi, tapi tetap memaksakan diri dengan cara memberikan sejumlah potongan, agar bisa memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa,” lanjutnya.

Sebenarnya, Winardy menjelaskan, jumlah calon tersangka ini juga merupakan satu kendala dalam merampungkan kasus ini, di mana para penerima rata-rata mahasiswa.

Oleh karena itu, Polda Aceh masih memberikan kesempatan, khususnya kepada penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat untuk mengembalikan uang tersebut ke kas daerah, untuk menghindari banyaknya calon tersangka dan bisa fokus ke delik utama.

“Penyidik lebih mengutamakan agar kerugian negara dikembalikan, daripada menghukum para mahasiswa yang menerima beasiswa tidak sesuai persyaratan,” tuturnya.

Winardy juga mengatakan, bahwa penetapan tersangka masih dalam proses pengkajian, termasuk calon tersangka yang sudah diteliti secara prosedur mereka salah.

Pos terkait