BANDUNG, SAMBASNEWS.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung melakukan operasi simpatik di sejumlah pintu kedatangan warga, yakni Terminal Leuwipanjang, Stasiun Kiaracondong, dan Terminal Cicaheum, dalam rangka pendataan penduduk pendatang pascalebaran.
Tatang Muchtar selaku Kepala Disdukcapil Kota Bandung menyampaikan, banyak warga yang terdata dalam operasi simpatik ini ialah mereka yang hendak bekerja dan sekolah (kuliah).
Dia mengimbau para pendatang yang akan tinggal dan tak akan mengurus kepindahannya dari domisili asal ke Kota Bandung selama minimal enam bulan diharapkan membuat surat keterangan tinggal sementara (STKS).
STKS ini, katanya, sebagai surat keterangan bagi mereka yang pendatang sementara dan berniat menetap di daerah tersebut.
“Surat ini punya masa berlaku satu tahun dan bisa diperpanjang setiap tahunnya. Pembuatannya bisa dilakukan melalui pendaftaran langsung ke kantor Disdukcapil Kota Bandung di Jalan Ambon atau bisa secara online lewat loket.c.disdukcapilkotabdg@gmail.com,” tuturnya, Minggu (8/5/2022).
Adapun persyaratannya, antara lain fotokopi KTP elektronik, fotokopi kartu keluarga, pas foto, dan dokumen pendukung lain (dari tempat bekerja, kampus, atau pengantar RT/RW di Kota Bandung).
“Pendataan penduduk non permanen ini dilaksanakan paling sedikit enam bulan sekali yang diharapkan jumlah masyarakat pendatang yang ada di setiap kecamatan di Kota Bandung dapat diketahui,” katanya.
Baca berita dihalaman selanjutnya…