BANDUNG, SAMBASNEWS.id – Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, mengatakan masih menunggu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), menyusul sejumlah pelonggaran protokol dalam penanganan Covid-19 yang kembali diberlakukan, termasuk boleh melepas masker saat berada di luar ruangan.
Sebelum Inmendagri-nya berubah, ujar Asep, mereka masih akan mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 41 Tahun 2022.
“Kami masih akan menggunakan Perwal No 41 karena Inmendagrinya belum berubah,” tuturnya di Balai Kota Bandung, Rabu (18/5/2022).
Namun, karena Presiden Joko Widodo telah mengumumkan beragam pelonggaran tersebut, Selasa (17/5/2022), Satgas Covid-19 Kota Bandung tentu akan segera menyikapinya dengan melakukan rapat terbatas di internal guna menyikapi aturan itu.
Dikutip dari tribunjabar.com, “Kalau sekarang, kata Presiden, di luar ruangan kegiatan boleh tak pakai masker, ya kami tetap lakukan imbauan ke warga, di tempat tertentu yang berpotensi terjadi kerumunan sebaiknya tetap menjaga jarak dan menggunakan masker,” katanya.
“Tapi, kalau semisal kegiatan olahraga dan enggak berpotensi kerumunan, ya boleh tak pakai masker.”
“Nanti kami akan ratas internal soal aturan ini.”
“Namun, yang jelas, pandemi Covid belum selesai sampai sekarang dan nanti kami akan atur untuk mengimplementasikan di lapangan.”
Imbauan untuk tetap mengenakan masker saat berada di kerumunan juga disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Ahyani Raksanagara.
Menurutnya, pada dasarnya kebijakan Presiden tentunya atas pertimbangan dari para ahli melihat data-data kasus Covid saat ini.
Baca berita dihalaman selanjutnya…