Pemkot Cimahi Kembali Raih Predikat Opini WTP, Plt. Wali Kota Cimahi: Ini Adalah Hasil Kerja Keras Bersama

CIMAHI, SAMBASNEWS.id – Pemerintah Daerah Kota Cimahi kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas laporan keuangan tahun 2021. Hasil pemeriksaan tersebut diserahkan oleh Plt. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Arif Agus S.E., M.M., Ak., CPA., CSFA., LHP kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi, Letkol (Purn.) Ngatiyana di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat, Rabu (25/5).

“Alhamdulillah Kota Cimahi telah menerima LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) dari BPK RI pPerwakilan Jawa Barat, yang mana Kota Cimahi telah mendapatkan predikat Opini WTP yang ke-9 kali di tahun 2021,” ungkap Ngatiyana selepas menerima hasil penilaian.

Bacaan Lainnya

Opini WTP atau Unqualified Opinion artinya Laporan Keuangan (LK) telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan (neraca), hasil usaha atau Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku. Predikat ini merupakan penghargaan tertinggi dari BPK terkait pengelolaan anggaran di kementerian atau lembaga negara. Dengan pencapaian predikat Opini WTP ini menandakan bahwa Kota Cimahi telah mampu menyajikan laporan keuangan dengan baik.

Raihan predikat Opini WTP yang ke-9 kalinya ini menjadi kebanggaan bagi Kota Cimahi. Keberhasilan Pemkot Cimahi mendapat Opini WTP selama 9 tahun sejak tahun 2013-2021 dikatakan Ngatiyana sebagai usaha dan kerja keras bersama yang melibatkan banyak pihak. Oleh karenanya, Ngatiyana mengucapkan rasa terimakasihnya pada pihak-pihak yang telah membantu Pemkot Cimahi mendapatkan predikat Opini WTP.

Baca berita dihalaman selanjutnya…

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *