BANDUNG, SAMBASNEWS.id – SMK Pelita Bandung yang beralamat di Jalan Cikutra – Sekejati No.9 Bandung dan Jalan Babakan Surabaya No.24 selalu berkomitmen untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan hak pendidikan seperti yang telah diamanahkan dalam Undang-Undang Pendidikan Nasional. Untuk saat ini SMK Pelita memiliki Akreditasi A (Amat Baik).
Seperti yang disampaikan Kepala SMK Pelita 1 Drs. H. Nandi, M M.Pd, Jum’at 27 Mei 2022, bahwa komitmen ini senantiasa selalu dijaga setiap tahunnya guna memberikan hak pada masyarakat dalam dunia pendidikan.
Dalam aturan PPDB 2022 yang memasukkan sekolah swasta dalam pilihan ke 3 yang dihubungkan dengan bantuan keuangan yang akan diberikan pada siswa apabila tidak diterima di sekolah negeri, menurut Nandi aturan tersebut idealnya tidak diterapkan karena menjadi penghalang bagi para orang tua yang akan mendaftarkan putra putrinya untuk langsung ke sekolah swasta karena dengan harapan agar mendapatkan bantuan keuangan dari pemerintah daerah.
SMK Pelita berkomitmen bahwa hak pendidikan menjadi satu hak yang harus diterima oleh masyarakat secara keseluruhan tanpa memandang latar belakang, jadi kami membentuk suasana yang nyaman bagi semua siswa dalam hak menerima pendidikan tanpa ikut campur memikirkan dan atau mengetahui masalah biaya pendidikan. Kami berkomitmen untuk urusan pendidikan itu adalah urusan orang tua siswa tanpa harus diketahui oleh putra putrinya.
Baca berita dihalaman selanjutnya…