BANDUNG, SAMBASNEWS.id – Forum Masyarakat Peduli Perndidikan (FMPP) merasa kecewa dengan hasil pengumuman PPDB SMA-SMK Negeri di kota Bandung tahun 2022, karena minimnya siswa KETM yang sebagian besar anak dari penggiat FMPP yang diterima di sekolah negeri, hal ini diindikasikan sebagai akibat :
Pada umumnya kuota afirmasi dipatok 15 % sebagaimana yang tercantum dalam Pergub Jabar padahal kuota afirmasi paling sedikit 15 % dari jumlah siswa yang diterima sebagaiman amanat pasal 13 dan 32 Permendikbud Nomor 1 tahun 2021.
Pada umumnya 15 % bukan dari jumlah siswa yang seluruhnya tetapi diambil dari jumlah siswa dalam online tidak termasuk kuota offline yang diindikasi dari kursi cadangan yang sengaja dikosongkan di setiap rombongan belajar bahkan ada sekolah yang mengurangi jumlah kelas pada PPDB online.. Contohnya seharusnya 15 % dari 360 sisiwa tetapi dari 15 % dari 320 atau 340 sisiwa sehingga merugikan siswa dari KETM.
Banyaknya orangtua yang mengunakan jalur kondisi tertentu (jalur covid) padahal kondisi saat ini sudah membaik sehingga mengurangi kuota jalur SKTM.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka kami menuntut penentuan kuota jalur KETM dari tiap sekolah paling sedikit 15 % sebagaiman amanat Permendikbud no 1 tahun 2021 sehingga penerimaan jalur KETM akan bertambah.
Penentuan 15 % tersebut dari jumlah keseluruhan dari siswa yang akan diterima baik online maupun offline. Jika hal ini tidak dipenuhi maka kami berencana akan melakukan gugatan perdata kepada para kepala sekolah SMA/SMK Negeri yang diindikasikan telah melakukan pelanggaran melawan hukum sebagaimana pasal 1635 KUH Perdata bahwa tiap perbuatanyang melawan hukum dan membawa kerugian kepada orang lain , mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahanya untuk menganti kerugian tersebut.
Bandung 22 Juni 2022
Ketua FMPP
Illa Setiawati
(Mang Sambas)