BANDUNG, SAMBASNEWS.id – Sekolah Negeri dituntut Konsisten dengan regulasi PPDB dalam kuota/daya tampung siswa yang sudah didaftarkan secara online.
Seperti yang disampaikan Ketua Umum FKSS Jawa Barat Ade D Hendriana, S.H., Kamis (23/06/2022), jangan sampai ada speling jumlah pesdik dan rombel yang sudah didaftarkan secara online, karena ini akan merugikan calon peserta didik yang seharusnya keterima tapi karena kuota sudah terpenuhi dan juga sekolah swasta yang pada muaranya nanti ada penerimaan pesdik setelah secara offline. Kalau ini terjadi ini merupakan kebohongan publik dan sekolah swasta akan menempuh langkah-langkah hukum jika itu terjadi.
Yang kedua Disdik Provinsi setengah hati dalam membantu sekolah swasta dalam hal ini PPDB, kalau pesdik sudah mendaftar ke sekolah swasta di tahap 1 mohon untuk dikunci akunnya agar tidak dapat lagi mendaftar melalui jalur zonasi. Memang dibenarkan secara regulasi bahwa sekolah negeri diperbolehkan memperpanjang waktu PPDB itu pun jika masih ada kekosongan nah kata kekosongan ini sering kali jadi akal-akalan sekolah negeri, bahwa kuota sudah penuh secara online tapi buka lagi pendaftaran secara offline biasanya ini untuk speling tersebut, ujar Ade.
Kami FKSS JABAR melihat kuota per kelas sekolah negeri untuk jenjang SMA, SMK yaitu 32 siswa, padahal seharusnya sejak awal didaftarkan 36 per kelas karena jenjang SMA, SMK seharusnya maksimal per kelas 36 pesdik, dari 36 per kelas yang dionlinekan hanya 32, artinya ada speling 4 siswa perkelas belum lagi ada tambahan kelas dari 9 menjadi 10 atau dari 10 menjadi 11 kelas indikasi ini rawan terjadi.
Sekali lagi kami Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Jawa Barat mengingatkan sekolah negeri agar konsisten dengan regulasi dan kuota/daya tampung yang sudah diajukan baik secara offline dan Online, pungkas Ade D Hendriana.
(Mang Sambas)