BANDUNG, SAMBASNEWS.id – Sejumlah elemen masyarakat seperti Gerakan Masyarakat Untuk Penyelamatan Kota Bandung, Aktifis Anti Korupsi, Ormas dan LSM Kota Bandung yang tergabung dalam ALIANSI BANDUNG NGAHIJI NGAWANGUN menyoroti keberadaan perusahaan parkir di kota Bandung.
Sorotan tersebut dikarenakan banyaknya komplain dan keluhan dari warga masyarakat, supir dan pengemudi ojol terhadap pelayanan dan tarif parkir, diantaranya di Paskal Hypersquare dan Pasar Baru Trade Center. Setiap mengantarkan penumpang pengemudi ojol selalu di kenakan tarif sebesar Rp. 1.500 sedangkan hanya lewat saja dan diperkirakan waktu kurang dari 8 menit.
Founder Gerakan Save Bandung, Asep Marshal dalam hal ini memberi catatan bahwa mengacu pada PERWAL No 1005 Tahun 2014 Pasal 12 “Untuk seluruh kendaraan yang mengantar jemput penumpang, melintas/lewat atau tidak mendapatkan ruang parkir di pelataran parkir plaza, pusat pembelanjaan, perkantoran dan hotel tetap diberikan karcis sewa parkir dan/atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yang waktunya dibatasi paling lama 10 (sepuluh) menit dan jika melebihi waktu tersebut dikenakan pungutan karcis”, jadi dalam aturan disebutkan untuk jangka waktu 10 menit ke bawah ada toleransi tidak dikenakan biaya tapi tetap diberi tiket parkir. Jika dibawah 10 menit dikenakan biaya, maka hal tersebut tentu melanggar perwal dan mungkin diduga dikategorikan PUNGLI (Pungutan Liar).
Baca berita dihalaman selanjutnya…