Sosialisasi Hukum Bidang Hukum Polda Jawa Barat Dalam Rangka Mewujudkan Peran Pengemban Fungsi Hukum Polri Yang Presisi Sebagai Pendukung Penegak Hukum Yang Berkeadilan

BANDUNG, SAMBASNEWS.ID – Bertempat di Aula Dit Lantas Mapolda Jabar, dilaksanakan sosialisasi hukum oleh Bidkum Polda Jabar, dibuka dan dipimpin langsung oleh Kabidkum Polda Jabar Kombes. Pol. Tony Binsar, S.H., S.I.K., M.Si, yang dihadiri oleh para Kabag Ops Polres, para Kasikum Polres, dan para Kasat Polres, dalam rangka mewujudkan peran pengemban fungsi hukum Polri yang presisi sebagai pendukung penegak hukum yang berkeadilan, Selasa (26/07/2022).

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan hukum yang harus dilakukan, baik langkah-langkah dan acuan yang harus dipahami bersama dalam penanganan perkara serta dapat mengaplikasikan dengan benar setiap kebijakan, program Polri dan dapat mengatasi permasalahan hukum yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas.

Di tempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si, menyampaikan peran fungsi hukum Polri harus senantiasa adaptif terhadap dinamika hukum dan perkembangan teknologi informasi guna mengantisipasi hambatan dan tantangan serta menghasilkan produk hukum dan pelayanan hukum yang kontributif, konstruktif, dan implementatif dalam rangka pembinaan hukum di internal Polri, serta mendukung pembangunan hukum nasional melalui prinsip prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan, yang didukung dengan upaya peningkatan kapasitas dan kompetensi.

Dengan kegiatan sosialisasi hukum ini, diharapkan anggota paham sehingga dapat menerapkan sistem keadilan restoratif secara profesional dan proporsional. Selain itu, anggota juga menjadi tahu landasan sosial ataupun filosofis maupun yuridis dari sistem keadilan restoratif.

“Dengan memahami seluk-beluk keadilan restoratif, maka diharapkan proses hukum tidak sekedar penegakkan hukum melainkan juga problem solving,” ungkapnya.

Dengan mendapatkan sosialisasi hukum ini, semoga anggota Polri khususnya Polda Jabar dalam pelaksanaan tugas akan menjadi lebih baik serta tegas dalam mengambil keputusan yang sesuai dengan SOP, serta memahami aspek-aspek restorative justice atau keadilan restorative.

 

(Mang Sambas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *