Kapolres Cimahi Gelar Press Rilis Terkait Ungkap Kasus Perkara Narkoba Periode Bulan Juli – Agustus T.A 2022

CIMAHI, SAMBASNEWS.id – Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan S.H., S.I.K., M.H., gelar press rilis terkait ungkap kasus perkara narkoba periode bulan Juli – Agustus T.A 2022. Sat Resnarkoba Polres Cimahi berhasil melakukan ungkap kasus sebanyak 16 kasus dan berhasil mengamankan sebanyak 18 tersangka.

Dari ungkap kasus sebanyak 16 perkara dan 18 tersangka ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa shabu-shabu sebanyak 129,62 gram, ganja kering 294,23 gram, tembakau sintetis seberat 26,98 Gram dan obat keras terbatas sebanyak 1680 butir.

Bacaan Lainnya

Ke-18 tersangka yang berhasil diamankan tersebut semuanya merupakan pengedar, dengan masing-masing berinisial FR, TP, KU, SA, BS, SB, AP, NN, RR, CM, US, HR, NA, AS, JJ, OS, SA dan ER.

Paling singkat 5 Tahun dan paling Lama 20 tahun atau seumur hidup dan hukuman mati dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Modus operandi yang digunakan oleh ke-18 orang tersangka tersebut diantaranya dengan cara sistem tempel (menggunakan map), transaksi langsung (Adu Bagong), kemudian dengan modus berjualan topi nyambi menjual ganja.

Wilayah operasi peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh ke-18 tersangka adalah di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.

Saya tegaskan kembali, jangan berikan ruang terhadap para pengedar narkoba jenis apapun, jangan sampai generasi muda kita hancur gara-gara narkoba, tindak tegas para pelaku dengan harapan agar memberikan efek jera kepada mereka, tegas AKBP Imron Ermawan.

 

(Mang Sambas)

Pos terkait