Koordinator GEMPPUR Murka Masih Adanya Oknum Kepsek dan Oknum Komite yang Memungut IPDB Dipukul Rata Serta Menjadi Terutang Bagi Ortusis

SAMBASNEWS.id – Setelah masa PPDB selesai dan kegiatan belajar mengajar di sekolah berjalan, pihak sekolah dan komite telah banyak yang melakukan sosialisasi mengenai program kerja terutama mengenai pengembangan investasi melalui pemberdayaan orang tua siswa. Bahkan Pergub No. 44 tahun 2022, telah diterbitkan yang mengatur komite sekolah untuk tingkat SMA dan SMK, dalam Pergub ini telah diatur secara gamblang mengenai tata cara pemberdayaan guna menarik biaya dari orang tua siswa.

Seperti yang diutarakan Koordinator Gerakan Masyarakat Pemantau Pendidikan Untuk Reformasi (GEMPPUR) Iwan Hermawan, Senin (29/08/2022), memandang bahwa saat ini masih ada oknum kepala sekolah dan oknum komite sekolah yang tidak taat lagi kepada dinas pendidikan dan Aparat Penegak Hukum (APH) yang sudah berkali-kali memberikan himbauan, bahkan Gubernur Jawa Barat pun sudah sudah berkali-kali menghimbau kepada kepala sekolah dan komite tidak ada lagi iuran yang dibebankan kepada orang tua siswa yang berbentuk pungutan, seperti SMA dan SMK.

Bacaan Lainnya

Namun kenyataannya GEMPPUR masih menerima aduan dari orang tua siswa mengenai adanya IPDB yang dibebankan secara merata ke orang tua siswa. Hal ini apakah kurang sosialisasi atau ini memang sengaja dilanggar dengan tidak mengikuti aturan yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Disdik Jawa Barat maupun KCD.

Salah satu aduan yang masuk diantaranya dari orang tua siswa antara lain di SMA Negeri 1 Ciparay, jelas-jelas komite meminta iuran kepada orang tua siswa dan ditentukan jumlahnya sebesar Rp. 5 juta per orang tua siswa. Dan ini ada indikasi pelanggaran terhadap Pergub No. 44 Tahun 2022, bahwa komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik dan orangtua/walinya, ujar Iwan.

Baca berita dihalaman selanjutnya…

Pos terkait