BANDUNG, SAMBASNEWS.id – Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) protes keras terhadap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang dinilai diskriminatif terhadap masyarakat miskin di Jawa Barat yang ikut dalam pendidikan di SMA/SMK/SLB.
Seperti yang disampakan Ketua FMPP Illa Setiawati, Jum’at (16/09/2022), ini dibuktikan dengan Pergub no. 44 tahun 2022 pada pasal 15 ayat 6 disebutkan bahwa masyarakat dikalangan tidak mampu dibebaskan dari ikut serta dalam menyumbang dan ikut serta dalam musyawarah.
Sepengetahuan saya, musyawarah itu bukan hanya membahas uang, tapi musyawarah membahas tentang program sekolah, mau kemana program kerja sekolah sehingga siswa miskin pun perlu tahu dikemanakan program sekolah itu ke depan ?? mau bagaimana ??, Ujar Illa.
Dan para siswa miskin pun bukan berarti tidak memberikan kontribusi, kan pemerintah sudah memberikan BOS dan BOPD, itu artinya bahwa masyarakat miskin dibiayai oleh pemerintah, sehingga wajib untuk di ikutsertakan dalam musyawarah tersebut. Oleh karena itu maka kami mohon Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil segera merevisi Pergub 44 tahun 2022 dan mencabut pasal 15 ayat 6. Selain itu juga, kami mempersoalkan pasal-pasal lainnya yang dinilai bertentangan dengan aturan-aturan yang ada dia atasnya, pungkas Illa.
(Mang Sambas)