Bandung, Sambasnews.id – Usai dilakukan penyidikan berbulan-bulan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan tersangka atas kasus korupsi soal ujian di lingkungan madrasah di Jawa Barat. Hasil penghitungan sementara, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 8 miliar.
Seperti Dilansir detiknews, Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini berinisial AK selaku Ketua Kelompok Kerja Madrasah (KKMI) Jabar. Dia ditetapkan tersangka usai dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung pada Selasa (16/11/2021).
“Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan tersangka insiial AK dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS madrasah untuk pengadaan soal-soal ujian,” ucap Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono.
AK melakukan praktik korupsi itu pada tahun ajaran 2017-2018. Saat itu, AK diduga telah melakukan korupsi perihal dana BOS untuk pengadaan soal ujian penilaian akhir tahun (PAT), Try Out (TO), Penilaian Akhir Semester (PAS) dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Madrasah Ibtidaiyah.
Riyono menjelaskan di tahun ajaran tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) mengucurkan dana BOS ke madrasah-madrasah di Jabar dengan cara diusulkan dari Kemenag Kabupaten-Kota di Jabar ke Kanwil Kemenag Jabar.
“Bahwa madrasah penerima dana BOS dari Kementerian Agama anggarannya disalurkan melalui Dipa Kemenag Kabupaten dan Kota di antaranya untuk membiayai kegiatan pengadaan soal ujian,” tutur Riyono.
Dalam praktiknya, para kepala Madrasah Ibtidaiyah di Jabar diarahkan oleh pengurus KKMI Kabupaten Kota dan Provinsi untuk menunjuk perusahaan tertentu guna pengadaan atau pencetakan soal ujian.
“Dengan kesepakatan akan diberikan cash back atau CSR,” kata Riyono.
Kemudian diadakan rapat antara KKMI Kabupaten dan Kota dengan KKMI Provinsi Jabar. Sehingga disepakati harga pembayaran naskah soal ujian.
Adapun kesepakatan besaran biaya pencetakan naskah yakni untuk soal PAS sebesar Rp 16 ribu per siswa, soal PAT Rp 16 ribu per siswa, TO Rp 58.400 per siswa, USBN Rp 22.500 per siswa dan UAMBN Rp 22.500 per siswa.
“Bahwa kesepakatan harga yang diputuskan dalam rapat tersebut dimaksudkan agar pihak KKMI provinsi Jabar dan KKMI Kabupaten kota mendapatkan fee atau cash back atau CSR dari perusahaan dan menyetujui dalam penunjukkan perusahaan CV Mitra Cemerlang Abadi selaku pelaksana pengadaan soal ujian Madrasah,” kata dia.
Dari cash back atau CSR yang diberikan oleh perusahaan tersebut, diduga KKMI provinsi Jabar dan Kabupaten Kota menerima keuntungan. Untuk KKMI Provinsi Jabar sebesar Rp 1.217.014.000 sedangkan KKMI Kabupaten Kota sebesar Rp 6.821.582.420.
“Sehingga jumlahnya Rp 8.038.596.420,” ujar Riyono.
Atas kasus ini, AK dianggap bertanggung jawab. Dia pun ditahan selama 20 hari ke depan. Tersangka AK dititipkan di Rutan Polrestabes Bandung.
Adapun atas perbuatannya, AK dikenakan Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Asal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tengah mengusut dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) Kanwil Jawa Barat.
(Red)