DENPASAR, SAMBASNEWS.ID – Dilaksanakan Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali, bertempat di Prime Plaza Hotel Sanur, Kota Denpasar, Provinsi Bali (3/3/2023).
Acara dibuka pada Pukul 09.30 WITA oleh KPU Provinsi Bali dalam hal ini diwakili oleh Bapak Anak Agung Gede Raka Nakula, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali.
KPU Provinsi Bali baru saja menyelesaikan Verifikasi Faktual Anggota Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Bali telah diputuskan 14 Calon sudah memenuhi persyaratan dan 4 Calon lagi masih dalam tahap perbaikan serta hari ini juga dilaksanakan Sosialisasi Pembagian Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali pada Pemilu Tahun 2024, bahwa pembagian kursi tetap 55 Kursi dan 9 Dapil, mengacu pada UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta PKPU No. 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024.
Tutur (Bapak Anak Agung Gede Raka Nakula) Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali.
Penjelasan dari Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Bali (Ibu Luh Putu Sri Widiastini) bahwa:
Dasar Hukum Penentuan Jumlah Kursi dan Dapil adalah:
1. UU Non. 7 Tahun 2017 : Pemilihan Umum
2. PKPU No. 6 Tahun 2022 : Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum.
3. PKPU No. 3 Tahun 2022 : Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024
4. PKPU No. 6 Tahun 2023 : Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Pembagian Kursi untuk Anggota DPRD Provinsi Bali adalah:
– Bali 1 : Kota Denpasar : 8 Kursi
– Bali 2 : Kab. Badung : 6 Kursi
– Bali 3 : Kab. Tabanan : 6 Kursi
– Bali 4 : Kab. Jembrana : 4 Kursi
– Bali 5 : Kab. Buleleng : 12 Kursi.
– Bali 6 : Kab. Bangli : 3 Kursi
– Bali 7 : Kab. Karangasem : 7 Kursi
– Bali 8 : Kab. Klungkung : 3 Kursi
– Bali 9 : Kab. Gianyar : 6 Kursi
Shg Total 9 Dapil : 55 Kursi
Penentuan penambahan Kursi akibat dari Pertambahan Penduduk bukan berdasarkan jumlah Pemilih, Proses penetapan Dapil sudah melalui proses uji Publik diseluruh Kabupaten/Kota se Bali, Peserta Pemilu Tahun 2024 diikuti oleh 18 Partai Politik dan dalam pengajuan Calon agar mengikutkan 30% Anggota Perempuan dan diajukan atau ditetapkan oleh pengurus Parpol masing-masing Wilayah
Pendaftaran Calon Anggota DPD dan Calon Anggota DPR RI, DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota akan dimulai bersamaan mulai tanggal 1 Mei 2023.
Pesan dari Direktorat Jenderal Polda Bali menyampaikan setiap mengadakan pertemuan Internal Parpol agar memberikan informasi/pemberitahuan ke Kepolisian karena tahapan kampanye belum mulai.
(ArKsm)