DENPASAR BALI, SAMBASNEWS.id – Hari ini tanggal 29 Maret 2023, Rapat Kerja Komisi II dengan Pemerintah (Menteri Dalam negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia, Menteri Pembangunan dan Perencanaan Nasional/ Kepala BAPENAS) dan Pimpinan Komite I DPD RI telah memutuskan dan menandatangani persetujuan terhadap RUU Provinsi Bali untuk disahkan dalan Rapat Paripurna DPR RI berikutnya.
Astungkara tinggal satu langkah lagi RUU Provinsi Bali akan disahkan melalui Rapat Paripurna DPR RI.
Ada beberapa poin penting yang di muat dalam RUU Provinsi Bali diantaranya:
1. Dimasukkannya Karakteristik Bali yaitu filosofi Tri Hita Karana dan Kearifan Lokal Bali Sad Kerthi;
2. Dimasukan Desa Adat dan Subak;
3. Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan pendanaan dalam rangka penguatan pemajuan kebudayaan, desa adat dan subak;
4. Pemerintah Provinsi Bali dapat memperoleh sumber pendanaan yang berasal dari:
a. Pungutan bagi wisatawan asing; dan
b. Kontribusi dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Sekali lagi mohon doa dan dukungan masyarakat Bali agar perjalanan menuju disahkannya RUU Provinsi Bali ini bisa berjalan lancar.
(Bgs)