GEMPPUR Tuntut APH Usut Tuntas Beredarnya Surat Pengantar yang Diduga Palsu di PPDB 2023

66bede00 288f 489a B9f7 C8bcb6e275a8

SAMBASNEWS.id – Beredarnya surat pengantar palsu yang ditujukan ke SMKN 7 Bandung saat PPDB 2023 mencoreng marwah dan mekanisme PPDB yang dituntut berkeadilan, transparan serta akuntabel.

Seperti yang disampaikan Koordinator Gerakan Masyarakat Peduli Pendidikan Untuk Reformasi (GEMPPUR) Iwan Hermawan didampingi Sekjen GEMPPUR Dadan Sambas, Senin (17/07/2023), Bahwa terjadi satu tindakan yang mencoreng dan merusak PPDB 2023 yaitu dengan adanya surat rekomendasi palsu atas nama anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dan Kadisdik Jawa Barat, serta surat keterangan palsu yang ditujukan ke SMKN 7 Bandung, serta surat keterangan domisili palsu yang dikeluarkan Kelurahan Padjajaran yang ditujukan ke salah satu SMAN di Bandung.

Bacaan Lainnya
Baner Diantara Konten

97ebb0bc 7339 484f 96e5 5feeab2eeb37

Iwan Hermawan menjelaskan sangat terlihat jelas bahwa yang membuat surat rekomendasi dan katabelece tidak mengetahui bahwa yang ditulis namanya di surat sudah tidak menjabat lagi sesuai dengan yang disebutkan. Adapun surat keterangan domisili yang ditujukan ke salah SMAN di Kota Bandung diduga adanya pemalsuan no surat serta salah dalam mencatumkan nama pejabat lurahnya.

5632d7e8 C1e4 4de9 88f6 39b418e76862

Dengan kejadian tersebut, Iwan berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas adanya surat pengantar, katabelece serta surat keterangan domisili yang diduga palsu, karena sangat jelas telah merusak nama baik pejabat yang disebutkan. Sangat jelas dalam regulasi PPDB disebutkan bahwa surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa setempat hanya untuk jalur afirmasi kondisi tertentu dari daerah bencana alam atau bencana sosial yang ditetapkan sebagai bencana nasional maupun daerah, tutur Iwan Hermawan.

0b1834de 1f24 4268 9c69 C7d10b8dd2a8

Sekjen GEMPPUR Dadan Sambas menambahkan bahwa inilah moment tepat guna menegakkan kembali marwah dan regulasi PPDB agar berkeadilan, transparan serta akuntabel. Siapapun yang membuat surat-surat yang diduga palsu tersebut harus dituntut secara hukum karena telah mencederai dan merugikan pihak lainnya di PPDB 2023.

Agar PPDB bisa berjalan secara ideal Dadan berharap kepada seluruh pihak berkomitmen bersama untuk mengawal PPDB yang sesuai dengan aturan dan regulasi. Kalau melihat permasalahan yang terjadi sejak tahun 2017, harus dievaluasi ulang pelaksanaan PPDB ini karena selalu bermasalah dengan masalah yang sama, kalau perlu kembalikan lagi aturan PPDB seperti yang dulu dengan sistem Passing Grade yang dianggap lebih obyektif, pungkasnya.

(Mang Sambas)

Pos terkait

Baner Setelah Pos Terkait