SAMBASNEWS.id – Beredarnya surat pengantar palsu yang ditujukan ke SMKN 7 Bandung saat PPDB 2023 mencoreng marwah dan mekanisme PPDB yang dituntut berkeadilan, transparan serta akuntabel.
Seperti yang disampaikan Koordinator Gerakan Masyarakat Peduli Pendidikan Untuk Reformasi (GEMPPUR) Iwan Hermawan didampingi Sekjen GEMPPUR Dadan Sambas, Senin (17/07/2023), Bahwa terjadi satu tindakan yang mencoreng dan merusak PPDB 2023 yaitu dengan adanya surat rekomendasi palsu atas nama anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dan Kadisdik Jawa Barat, serta surat keterangan palsu yang ditujukan ke SMKN 7 Bandung, serta surat keterangan domisili palsu yang dikeluarkan Kelurahan Padjajaran yang ditujukan ke salah satu SMAN di Bandung.
Iwan Hermawan menjelaskan sangat terlihat jelas bahwa yang membuat surat rekomendasi dan katabelece tidak mengetahui bahwa yang ditulis namanya di surat sudah tidak menjabat lagi sesuai dengan yang disebutkan. Adapun surat keterangan domisili yang ditujukan ke salah SMAN di Kota Bandung diduga adanya pemalsuan no surat serta salah dalam mencatumkan nama pejabat lurahnya.
Dengan kejadian tersebut, Iwan berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas adanya surat pengantar, katabelece serta surat keterangan domisili yang diduga palsu, karena sangat jelas telah merusak nama baik pejabat yang disebutkan. Sangat jelas dalam regulasi PPDB disebutkan bahwa surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa setempat hanya untuk jalur afirmasi kondisi tertentu dari daerah bencana alam atau bencana sosial yang ditetapkan sebagai bencana nasional maupun daerah, tutur Iwan Hermawan.
Sekjen GEMPPUR Dadan Sambas menambahkan bahwa inilah moment tepat guna menegakkan kembali marwah dan regulasi PPDB agar berkeadilan, transparan serta akuntabel. Siapapun yang membuat surat-surat yang diduga palsu tersebut harus dituntut secara hukum karena telah mencederai dan merugikan pihak lainnya di PPDB 2023.
Agar PPDB bisa berjalan secara ideal Dadan berharap kepada seluruh pihak berkomitmen bersama untuk mengawal PPDB yang sesuai dengan aturan dan regulasi. Kalau melihat permasalahan yang terjadi sejak tahun 2017, harus dievaluasi ulang pelaksanaan PPDB ini karena selalu bermasalah dengan masalah yang sama, kalau perlu kembalikan lagi aturan PPDB seperti yang dulu dengan sistem Passing Grade yang dianggap lebih obyektif, pungkasnya.
(Mang Sambas)