BANDUNG, SAMBASNEWS.id – BUMD merupakan singkatan dari Badan Usaha Milik Daerah. BUMD adalah perusahaan yang didirikan, dimiliki, dikelola, dan diawasi oleh pemerintah daerah.
Dalam praktiknya, BUMD diatur oleh suatu Peraturan Daerah (Perda). Adapun modal BUMD seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaan dari daerah.
BUMD berperan penting dalam hal mengoperasikan dan mengembangkan bidang ekonomi daerah maupun nasional. Maka itu, jika dikelola dengan baik, BUMD akan memberikan dampak positif bagi suatu daerah dan masyarakatnya.
Di Jawa Barat BUMD didasari oleh PERDA No.10 Tahun 2017 tentang penyertaan Modal pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat kepada Badan Usaha Milik Daerah .
Ketua Umum DPP LSM PMPR Indonesia Kang Rohimat/Joker menanggapi akan hak itu yang mana dewasa ini banyak BUMD-BUMD di Jawa Barat dinilai banyak yang mengalami Kerugian, contoh saja :
1. PT. JASWITA, yang selama rentan waktu dari 2019 dinilai mengalami Kerugian yang Signifikan sehingga menyebabkan Kerugian pada Pemerintah Daerah
2. PT. Agro Jabar yang notabene dijadikan Ujung Tombak Program Petani Milenial dinilai gagal dan tidak menghasilkan apa-apa bahkan menimbulkan polemik diantara para petani dikalangan Muda tersebut.
Disisi lain PT Agro Jabar juga ditunjuk sebagai pelaksana PDP (Pusat Distribusi Pangan Provinsi) namun sayang hal tersebut adalah ketidakjelasan semata , hanya dijadikan nilai kepentingan saja, ujar Kang Joker.
Baca berita di halaman selanjutnya…