Sidang Putusan Hakim Terhadap Terdakwa FB, Saksi RZ: Saya Sangat Kecewa, Akan Ajukan Banding

BANDUNG, SAMBASNEWS.id – Sidang Lanjutan Perkara Penganiayaan dan Perampasan yang dilakukan oleh terdakwa Sertu FB terhadap warga sipil Sdr. RZ, ASF dan RRP dengan agenda sidang putusan yang dilaksanakan di Pengadilan Militer II-09 Bandung Jl. Soekarno Hatta No.745, Cisaranten Endah, Arcamanik. Selasa (05/09/23).

Rehan selaku saksi pelapor memberikan keterangan kepada awak media bahwasanya sangat kecewa sekali karena diputuskan hanya 6 bulan hukuman dan masa percobaan selama 8 bulan, jadi sangat jauh sekali dari keinginan saksi pelapor itu dari kata tercapai dengan hukuman yang maksimal.

Bacaan Lainnya
Rehan selaku saksi pelapor

“Untuk langkah selanjutnya saya pasti akan mengajukan banding tapi dengan strategi-strateginya itu akan saya bicarakan dulu dengan kuasa hukum saya, nanti setelah saya membicarakan hasil dari keputusan tersebut dengan kuasa hukum mungkin kita akan langsung bertindak, yang pasti saya akan mengajukan banding karena jauh dari kata sesuai yang diharapkan”, jelasnya.

“Yang diharapkan oleh saya itu bukan hanya masa percobaan saja, tapi yang saya harapkan benar-benar terdakwa di putus dengan hukuman yang maksimal dan masuk ke dalam sel, itu yang saya harapkan”, tegas Rehan.

Baca berita di halaman selanjutnya…

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *