FORTUSIS: Pj. Gubernur Jawa Barat Harus Buat Aturan Pembiayaan Pendidikan SMAN/SMKN

SAMBASNEWS.id – Adanya kampanye sekolah gratis dari Gubernur Jawa Barat yang terjadi beberapa tahun lalu mengakibatkan keengganan masyarakat menyumbang dana pendidikan di sekolah-sekolah, namun ironisnya bantuan Biaya Oprasional Pendidilkan Daerah (BOPD) untuk SMA dan SMK Negeri mengalami pengurangan tidak sesuai dengan janji Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagaimana Pergub Jabar Nomor 165 tahun 2021 bahwa BOPD per siswa sebesar Rp.145.000 hingga 160.000 perbulan untuk SMA dan Rp 150.000 hingga Rp 170.000. perbulan untuk SMK sebagai pengganti Iuran Bulanan Peserta Didik (IBPD). Penyaluran BOPD tahun 2023 hanya 7 bulan dan besarannya hanya untuk kebutuhan pokok saja. Informasinya untuk tahun 2024 hanya akan dibayarkan 10 bulan. Sementara Iuran Bulan Peserta Didik Baru (IBPDB) yang diperuntukan biaya Investasi nyaris tidak ada bahkan adanya larangan sekolah tidak boleh memungut kepada orangtua siswa dengan regulasi yang tidak jelas.

Atas kondisi ini sangat berpengaruh kepada siswa dari masyarakat tidak mampu, banyak permasalahan yang dialami oleh siswa dari keluarga tidak mampu masih ada yang diperlakukan kewajiban sama dengan siswa lainnya.

Bacaan Lainnya

Kami Fortusis Jawa Barat berpendapat sebagai berikut :

1. Bahwa menurut PP 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pedidikan pasal 2 menyebutkan bahwa Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat dan pasal 55 peserta didik atau orangtua/walinya dapat memberikan sumbangan pendidikan yang sama sekali tidak mengikat kepada satuan pendidikan secara suka rela diluar (kewajiban) yang telah diatur dalam pasal 52.

2. Bawa berdasarkan Permendikbud Nomor 80 thn 2013 tentang Pendidikan Menegah Universal pasal 4 biaya operasional untuk setiap satuan pendidikan menengah disediakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat sesuai kewenangannya.

Baca berita di halaman selanjutnya…

Pos terkait