Segera Tahan Kepala BKSPDM Majalengka Setelah Menjadi Tersangka Oleh Kejati

E6fa6e44 72f1 41d2 939a 3c8ad9874c2c

SAMBASNEWS.id – Beredar dari pemberitaan bahwa Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSPDM) Majalengka Irfan Nur Alam menunjuk Yusril Ihza Mahendra menjadi kuasa hukum dalam kasus korupsi pasar Sindangkasih Cigasong.

Hal tersebut hak semua warga masyarakat termasuk Irfan Nur Alam dan kawan-kawan untuk mendapatkan kepastian hukum sampai dengan melakukan pembelaan, ujar Agus Satria, aktivis Jawa Barat, Selasa 19 Maret 2024.

Bacaan Lainnya
Baner Diantara Konten

Akan tetapi Kejati Jabar tidak serta merta menetapkan seorang Irfan menjadi tersangka, saya yakin itu semua sudah melalui tahapan prosedur yang berlaku.

092c8808 32c2 4e6b B897 A301803fd409

Kami sebagai masyarakat akan sangat menyayangkan bilamana seorang Yusril yang dikenal sebagai ketua umum partai dan pengacara nasional akan berupaya membela seorang Irfan yang memiliki jejak birokrasi yang kurang baik dan tentunya telah merugikan pemerintahan dan masyarakat Majalengka dengan melakukan tindak pidana korupsi pasar Cigasong, seperti apa yang telah diuraikan Kejati Jabar melalui Kasi Penkum.

Kami sebagai aktivis beserta masyarakat Majalengka akan terus mendukung Kejati Jabar untuk memproses hukum seorang Irfan, bahkan kami akan meminta Kejati Jabar untuk segera melakukan penahanan, jangan sampai para tersangka melakukan lobi-lobi atau intervensi yang akan di lakukan ke pihak kejaksaan.

Tentunya dukungan ini tidak main-main, kami pun akan melakukan kemah bersama di depan kantor Kejati sampai dilakukannya penahanan terhadap tersangka Irfan Nur Alam dan Kawan kawan, pungkas Agus Satria.

(Mang Sambas)

Pos terkait

Baner Setelah Pos Terkait