Oleh : Kang Ooss, Garsel
SAMBASNEWS.id – Proses keikutsertaan pilkada serentak tahun 2024 dari jalur Independen alias perseorangan alias Non Partai secara teknis sudah dibuka pihak KPUD mulai tanggal 5 Mei 2024 dan berkas seluruh persyaratan dukungannya harus sudah selesai dan diserahkan kepada KPU tanggal 12 Mei 2024, artinya hanya punya kesempatan 7 hari, apakah hal ini sangat realistis?
Tenggang waktu penyerahan dokumen atau berkas syarat dukungan tersebut ternyata hanya berdasarkan nota dinas KPU RI bukan perintah UU. Tahapan verifikasi administrasi Dijadwalkan mulai 13-29 Mei, namun secara keseluruhan khusus tahapan pencalonan jalur perseorangan di mulai 5 Mei sampai dengan 19 Agustus mendatang, atau sekitar empat bulan.
KPU telah menetapkan verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon menggunakan metode sensus, yang mana nantinya KPU melibatkan PPK dan PPS mendatangai satu per satu pemilih yang menyatakan dukungan kepada pasangan bakal calon perseorangan.
Atas nota KPU diatas saya menyoroti dua hal yaitu:
Pertama, format dukungan untuk jalur independen dirubah menjadi setiap calon pemilih menyatakan dukungan dalam setiap lembar yang formatnya sudah ditentukan oleh KPU dengan menyertakan KTP-nya. Ini berbeda dengan format sebelumnya yang dilakukan secara rekapan dengan melampirkan bukti data dukungan berupa KTP dan atau KK.
Kedua, jumlah syarat dukungan untuk jalur independen dulu cukup 3% dari jumlah penduduk tapi sekarang menjadi 6.5% dari jumlah pemilih jika di suatu daerah jumlah pemilihnya lebih dari satu juta. Padahala jumlah penduduk yang belum berhak memilih atau dilarang memilih jumlahnya tidak setengahnya dari jumlah penduduk.
Baca berita di halaman selanjutnya…