SAMBASNEWS.id – Banyaknya isu yang berkembang di masyarakat terhadap perilaku oknum Satuan Kerja Perangkat Daerah/SKPD yang diduga banyak melakukan pelanggaran Tindak Pidana Korupsi, saat ini telah menjadi perhatian serius Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Bandung Barat.
LAKI KBB telah melaksanakan rapat penetapan pembentukan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Laskar Anti Korupsi Indonesia (LBH LAKI) KBB pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 di Sekretariat LAKI-KBB Ngamprah, terbentuk struktur: Ketua: Wanda Irawan, S.Sos., SH., Sekretaris: Dadan Suryansyah, S.E., Anggota: Aas Mohamad Asor, SH., M.hum., NL.P., dan Wawan Irawan, S.Pd., SH., sebagai Penanggung Jawab Ketua LAKI KBB Gunawan Rasyid.
Ditanya wartawan di Sekretariat LAKI-KBB Ngamprah kegiatan Advokasi apa yang menjadi prioritas akan dilakukan? Wanda Irawan, S.Sos., SH., didampingi Dadan Suryansyah, SE. mengatakan bahwa LAKI bergerak adalah dalam rangka menjalankan hak warga negara sesuai :
1. UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2. UU No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
3. PP No.12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
4. PP No.43 tahun 2018 tentang tata cara peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan Tipikor.
5. UU No.18 tentang ADVOKAT.
Dengan dasar-dasar di atas tentu kegiatan LAKI sudah sesuai konstitusi, siapapun tidak boleh menghambat, ujar Wanda.
Sementara kegiatan prioritas Advokasi berdasarkan hasil rapat ada beberapa temuan dugaan pelanggaran penyalahgunaan wewenang yang sudah ditemukan dengan dua bukti awal yang cukup yaitu lelang pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Surat Edaran (SE) Bupati No.000.3.1/318-DPUTR tanggal 28 Februari 2023 tentang Penambahan Syarat Keuangan dimana Penyedia harus memiliki saldo di rekening sebesar 20% dari HPS, saat mengajukan penawaran.
Terus beritanya mana