Bandung, Sambasnews.id – PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung menjadi salah satu lembaga pemerintah paling informatif dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat. Apresiasi ini disampaikan pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik di Jawa Barat Tahun 2021.
“Ikhtiar kita ini ternyata diapresiasi Komisi Informasi Jawa Barat. Mudah-mudahan apa yang kami lakukan ini sudah benar. Mudah-mudahan ke depan kita bisa terus tingkatkan,” ujar wakil wali kota usai menerima penghargaan di Gedung Sate, Senin (6 Desember 2021).
“Karena memang sebagaimana tadi disampaikan Pak Gubernur, sebagai pemerintah yang diberi amanah oleh rakyat harus memberikan informasi seluas-luasnya dan transparan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Guna meningkatkan layanan ini, Pemkot Bandung terus mendongkrak semua OPD agar memaksimalkan kemudahan akses secara digital. Terlebih adanya pandemi Covid-19, masyarakat sangat membutuhkan pelayanan secara daring.
“Mudah-mudahan kami bisa terus mengembangkan untuk memberikan kemudahan. Karena saat ini telepon genggam sudah menjadi hal lazim bagi masyarakat. Sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi apapun itu cukup di rumah atau dimanapun melalui aplikasi,” tuturnya.
Lebih lanjut wakil wali kota mengimbau kepada masyarakat untuk mengutamakan akses informasi dari berbagai sumber milik pemerintah. Hal ini guna melawan penyebaran hoaks di tengah masyarakat.
“Tentunya untuk menangkal hoaks atau informasi yang belum tentu kebenarannya, tolong mengakses kanal-kanal informasi milik pemerintah yang tentu saja sudah tersaring validitas dan kebenarannya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana, menuturkan, seluruh OPD di Kota Bandung sudah memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Bahkan hingga ke level kelurahan, sekolah, dan puskesmas.
Kendati PPID unit di Kota Bandung jumlahnya banyak, namun Diskominfo selalu memberikan bimbingan dan arahan. Termasuk responsif melakukan pendampingan dan pengoordinasian layanan informasi.
“Setiap ada permohonan informasi kita selalu menjawab dan menyurati OPD yang diminta informasinya. Kalau ada sengketa informasi, kita mendampingi mereka. Sehingga informasi itu jelas terbuka atau tertutup,” kata Yayan.
Yayan menuturkan, sesuai perundang-undangan, terdapat sejumlah klasifikasi informasi yang diberikan kepada masyarakat. Aturan ini menjadi pedoman bagi Pemkot Bandung dalam memberikan layanan informasi.
“Informasi itu ada serta merta yang harus terus kita keluarkan itu milik masyarakat. Ada informasi berkala dan ada informasi yang dikecualikan. Jadi tidak semua informasi dibuka. Ada beberapa informasi yang menurut undang-undang tidak bisa dibuka, itu yang sifatnya pribadi,” jelasnya.
Menurut Yayan, semua OPD sudah diarahkan untuk memiliki kanal informasi baik berbasis jejaring sosial ataupun laman website. Namun, apabila masyarakat masih belum puas, bisa melaporkan kepada Diskominfo Kota Bandung yang akan menjembatani kepada OPD yang bersangkutan.
“Karena memang ini sudah online diwajibkan semua OPD untuk membuka akses. Dia mempunyai media sosial dan website, itu memberikan kemudahan. Selama itu terpenuhi, masyarakat itu pasti akan merasa puas,” pungkasnya.
(Red)