Press Conference: Tuntutan Ratusan Eks Karyawan Bess Finance Agar Pesangon Segera Diselesaikan

SAMBASNEWS.id – Kami tim Advokat & Kurator ARB Lawfirm merupakan Kuasa Hukum dari 152 eks karyawan PT. Bess Finance yang berdomilisi di berbagai wilayah di Indonesia yang telah ditunjuk oleh surat kuasa khusus tertanggal 15 Mei 2024 & 30 Mei 2024 bertindak untuk mewakili kepentingan hukum 152 eks karyawan yang berada di domisili yang berbeda-beda. PT. Bess Finance (Dalam Likuidasi) guna menuntut kepastian pembayaran pesangon untuk segera di bayarkan kepada 152 Eks Karyawan PT. Bentara Sinergies Multifinance/PT. Bess Finance (Dalam Likuidasi). Adapun hal-hal yang akan kami sampaikan dalam Press release ini sebagai berikut :

Pada kurun waktu kurang lebih sejak 2019-2023 terjadi Pemutusan Hubungan Kerja secara besar-besaran dan berjalan secara bertahap di PT. Bess Finance (dalam likuidasi) dengan alasan kondisi Keuangan perusahaan yang mengalami kerugian dan tidak dapat di sehatkan kembali, sehingga di karenakan dalam kondisi tersebut pada tanggal 5 Juli 2023 melalui Surat Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. KEP-50/D.05/2023 telah mencabut ljin Usaha Perusahaan Pembiayaan kepada PT. Bess Finance (Dalam Likuidasi).

Atas adanya pencabutan izin usaha tertanggal 5 Juli 2023 oleh OJK PT. Bess Finance (dalam likuidasi) wajib melakukan likuidasi atau penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas utang piutang milik PT. Bess Finance (dalam likuidasi), sehingga melalui Rapat Umum Pemegang Saham PT. Bess Finance (dalam likuidasi) tertanggal 08 September 2023 menunjuk Sdr. William Eduard Daniel, S.E., S.H., L.L.M., MBL, dan Ryan Tampubolon, S.H., sebagai Tim Likuidator yang diberikan mandat untuk melakukan pengurusan serta pemberesan atas utang piutang PT. Bess Finance (dalam likuidasi).

Kondisi keuangan perusahaan yang tidak dapat di sehatkan serta PT. Bess Finance (dalam likuidasi) yang harus menerima pencabutan izin usaha sehingga diharuskan untuk melakukan likuidasi sangatlah meresahkan bagi Pihak eks karyawan yang telah dijatuhi PHK oleh PT. Bess Finance (dalam likuidasi) terkait haknya untuk menerima pesangon.

Para eks karyawan telah melakukan serangkaian upaya untuk meminta pihak perusahaan segera membayarkan pesangon yang belum dibayarkan, dan upaya para eks karyawan telah menempuh upaya baik itu bipartid maupun tripartid namun pihak PT. Bess Finance (dalam likuidasi) masih belum membayarkan pesangon kepada eks karyawan adapun upaya lain yang dilakukan oleh Pihak eks karyawan adalah berulang kali menanyakan informasi terkait kepastian pembayaran pesangon namun Pihak PT. Bess Finance (Dalam Likuidasi) tidak kunjung memberikan respon dan terkesan mengabaikan sehingga munculah inisiatif untuk menunjuk kami sebagai kuasa hukum dari 152 eks karyawan PT. Bess Finance (Dalam Likuidasi) yang memberikan kuasa kepada kami untuk mewakili kepentingan hukum 152 eks karyawan PT. Bess Finance (dalam likuidasi) guna menuntut hak yang sampai dengan saat ini belum dipenuhi oleh PT. Bess Finance (dalam likuidasi).

Setelah penandatanganan surat kuasa tertanggal 15 & 30 Mei 2024 Kami telah melakukan serangkaian upaya-upaya hukum yang telah kami lakukan dengan menyampaikan Surat Permintaan Klarifikasi kepada 11 Pemegang Saham PT.Bess Finance (Dalam Likuidasi) (Doktorandus Benny Wennas, Ardy Salim, Johanes Gunawan, Bellynawaty, Michael Christian Soekamto, Eddy Hartono, Oeij Hui Pek, Surja Hartono Djojo Hartono, Suryadi Hartono, Meryana Hartono) dan Tim Likuidator pada kurun waktu Juni 2024, selain itu pada kurun waktu tersebut kami menyampaikan pula surat pemberitahuan kepada Kementrian Tenaga Kerja, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan yang kiranya dapat menjadi jembatan serta atensi terkait persoalan ini. Adapun surat penyampaian hasil pertemuan dengan likuidator yang selalu kami sampaikan sebagai bukti bahwa Pihak Eks Karyawan secara konsisten melakukan upaya dan mengawal jalannya persoalannya pembayaran pesangon yang belum dibayarkan.

Adapun Upaya Hukum Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial yang kami ajukan pada bulan Juli 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terdaftar dalam Perkara Nomor 172/Pdt.Sus/PHI/2024/PN.JKT.PT yang diwakili oleh Sdr. Budi Sapto Renggo, Moh. Izzat, Dan Irvan Kurniawan agar dapat mewakili 152 eks Karyawan mendapat kepastian hukum dan dapat menjadi jembatan apabila di kemudian hari diperlukan adanya upaya hukum Kepailitan atau PKPU.

Berdasarkan informasi terakhir yang kami dapatkan dari Tim Likuidator PT. Bess Finance (Dalam Likuidasi) menyampaikan berencana akan melakukan pembayaran pada kurun waktu bulan Agustus dan September 2024, namun ternyata pada bulan Agustus 2024 tidak terjadi pembayaran dan sampai dengan tanggal 14 September 2024 ini kami belum mendapatkan kepastian kapan pembayaran pesangon akan dilakukan, maka dalam kesempatan Presscon ini kami berharap Tim Likuidator segera menepati janjinya untuk melakukan pembayaran pesangon kepada Eks Karyawan Khusus 152 Klien kami.

Secara tegas perlu kami sampaikan kepada Bapak/ibu pemegang saham PT. Bess Finance (Dalam Likuidasi) (Doktorandus Benny Wennas, Ardy Salim, Johanes Gunawan, Bellynawaty, Michael Christian Soekamto, Eddy Hartono, Oeij Hui Pek, Surja Hartono Djojo Hartono, Suryadi Hartono, Meryana Hartono) kiranya untuk dapat segera menyelesaikan kewajiban pembayaran Pesangon kepada eks karyawan karena hal tersebut merupakan hak yang harus diterima oleh klien kami sebagai mantan karyawan sebagaimana diatur oleh Pasal 156 Ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang menyatakan sebagai berikut :

PASAL 156
“Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/uang penghargaan masa kerja dan uang”

Adapun Ketentuan yang diatur oleh Pasal 95 Ayat (2) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja telah menerangkan pada pokoknya hak-hak buruh yang belum dipenuhi merupakan utang yang harus didahulukan pembayarannya;

Apabila Pihak Perusahaan yang dalam hal ini PT. Bess Finance (dalam likuidasi) tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar Pesangon kepada Klien kami selaku Mantan Karyawan PT. Bess Finance (dalam likuidasi) dapat menimbulkan konsekuensi sanksi pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda sedikit. Rp.100 juta dan paling banyak Rp.400 juta sebagaimana ketentuan pada Pasal 185 Ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah dalam Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja;

Berdasarkan uraian yang telah kami sampaikan diatas, kami tim kuasa hukum dari 152 eks karyawan PT. Bess Finance (dalam likuidasi) menuntut kepada para pemegang saham PT. Bess Finance (dalam likuidasi) untuk segera melakukan pembayaran pada kurun waktu bulan September 2024 ini, pada kesempatan presscon ini kami secara tegas meminta kepada para pemegang saham PT. Bess Finance (dalam likuidasi) (Doktorandus Benny Wennas, Ardy Salim, Johanes Gunawan, Bellynawaty, Michael Christian Soekamto, Eddy Hartono, Oeij Hui Pek, Surja Hartono Djojo Hartono, Suryadi Hartono, Meryana Hartono) untuk menjadi support system bagi tim likuidator untuk segera menyelesaikan pembayaran pesangon kepada eks karyawan dengan tidak melakukan intervensi yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan hasil-hasil yang telah disepakati antara likuidator dengan eks karyawan.

Simak liputan selengkapnya di SAMBASNEWS CHANNEL

Demikian Press Release ini kami sampaikan, atas nama keadilan dan kemanusiaan kami harap upaya ini dapat menjadi perhatian dari para pemegang saham PT. Bess Finance (Dalam Likuidasi) untuk segera memenuhi hak dari 152 eks karyawan, mengingat hal tersebut sangatlah menyangkut bagi kehidupan dan kesejahteraan dari 152 eks karyawan PT. Bess Finance (Dalam Likuidasi).

Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Semoga pihak bess dpt membayarkan hak2 karyawan yg blm mereka penuhi. Karena karyawan2 tersebut telah berjuang untuk apa yg petinggi2 bess nikmati. Mana nih #kemenaker kok kayak ngga ada gerakan? Bingung ya mau bela karyawan yg di PHK atau pengusaha? @kemenaker turun dong, kalian di gaji salah satunya buat menengahi perselisihan antara pekerja dan pengusaha.