Bandung, Sambasnews.id – Sedang viral kasus oknum guru pesantren yang mencabuli belasan santrinya di Bandung. Bahkan, dari belasan korban tersebut, ada yang sudah melahirkan. Pelaku yang berinisial HW kini sudah ditangkap dan kasusnya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung.
Seperti dilansir beritamataraman.com, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar yang bernama Dodi Gozali Emil mengungkap bahwa perbuatan keji pelaku dilakukan sekitar tahun 2016 hingga tahun 2021, di berbagai tempat di Yayasan Komplek Sinergi.
Selain itu, juga dilakukan di Yayasan Pesantren TM, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, Hotel R.
Dody menjelaskan bahwa terdakwa pelaku didakwa dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dodi juga mengungkap, korban berjumlah 12 orang yang rata-rata masih berusia 16-17 tahun. Bahkan, beberapa di antaranya sudah melahirkan. Ada juga yang sudah melahirkan hingga dua kali.
Kasus persidangan kasus ini akan dimulai tanggal 18 November 2021. Persidangan akan dilakukan sebanyak 2 kali dalam seminggu, yakni pada hari Selasa dan Kamis.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum guru pesantren melakukan perbuatan cabul terhadap belasan santrinya, di Bandung.
(Red)