Jakarta, Sambasnews.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dengan disahkannya RUU Harmonisasi Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) menjadi undang-undang (UU), maka kemampuan keuangan daerah akan meningkat.
Sri Mulyani berharap peningkatan tersebut bisa dibarengi dengan perbaikan kualitas pengelolaan APBD, mulai dari aspek perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban. Sebab selama ini pemda terlalu banyak membuat program padahal dampaknya tidak terlalu signifikan. Ini artinya belanja daerah tidak dialokasikan secara efisien.
“Belanja daerah belum fokus dan tidak efisien. Saat ini di daerah ada 29.623 jenis program dan 263.135 jenis kegiatan yang didanai APBD. Makanya terjadi kegiatan yang sangat kecil-kecil yang dampaknya sangat minimal atau bahkan tidak dirasakan. Istilahnya Pak Presiden uangnya diecer-ecer,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers UU HKPD, Selasa (7/12).
Seperti dilansir bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Sri Mulyani pun menegaskan kepada pemda agar memperbaiki hal tersebut. Ini sesuai dengan UU HKPD yang mengamanatkan adanya simplifikasi program dan kegiatan agar daerah dapat melakukan belanja yang lebih fokus. Sehingga dana yang ada tidak terpecah-pecah dalam kegiatan yang kecil-kecil yang tidak memberikan efek multiplier secara maksimal.
Untuk menjaga agar sumber daya fiskal nasional dapat dimanfaatkan secara efisien, efektif, dan akuntabel maka UU HKPD juga mengatur batasan belanja pegawai dan belanja infrastruktur. Hal ini sebagai bentuk aggregate fiscal control dengan tetap memberikan keleluasaan bagi daerah untuk menentukan pilihan eksekusi belanjanya sesuai dengan kebutuhan masyarakat di daerah.
Namun demikian, menurut Sri Mulyani, hal ini harus diimbangi dengan transisi dan strategi pelaksanaan, serta fleksibilitas dalam penerapannya, dengan memperhatikan kondisi daerah dan arah kebijakan nasional. Oleh karena itu, berdasarkan masukan beberapa fraksi, Pemerintah telah sepakat untuk memperpanjang masa transisi penerapan kebijakan tersebut hingga 5 tahun.
Menurutnya strategi transisi tersebut akan diatur lebih lanjut dalam RPP turunan RUU HKPD. “Pengaturan batasan belanja pegawai dan belanja infrastruktur tersebut diperkirakan dapat mendorong Pemerintah Daerah mengefisienkan belanja pegawai sampai dengan Rp 4,7 triliun dan mampu meningkatkan belanja infrastruktur publik sampai dengan Rp 287,61 triliun,” ujarnya.
(Red)