Dandan Riza Wardana Maju Pilkada 2024: Tantangan Besar Bagi Mantan Kepala DPMPTSP

SAMBAS NEWS – Dandan Riza Wardana, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, kini mencalonkan diri sebagai Wali Kota dalam Pilkada serentak 2024.

Walau telah memasang spanduk di berbagai tempat untuk meningkatkan visibilitasnya, catatan negatif mengenai kasus pungutan liar (pungli) masih membayangi dan dapat memengaruhi dukungan publik. Persaingan dalam pilkada ini menjadi tantangan besar bagi Dandan untuk menunjukkan kredibilitas dan visinya bagi Kota Bandung.

Pada Januari 2017, ia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polrestabes Bandung karena diduga menerima suap dari pengusaha melalui bawahannya untuk mempermudah perizinan.

Setelah proses persidangan, pada 23 Oktober 2017, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Dandan dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta atau subsider satu bulan kurungan, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 1,5 tahun penjara.

Hakim Tardi menegaskan bahwa Dandan terbukti melanggar Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Meskipun tidak menikmati hasil suap dan memiliki rekam jejak panjang sebagai PNS, Dandan harus menghadapi konsekuensi hukum yang serius setelah dinyatakan bersalah. Bersama lima stafnya, ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Pos terkait