Bupati Dadang Supriatna Siap Support Pesantren di Kabupaten Bandung, Ada Dana Abadi Untuk Pesantren

SAMBAS NEWS – Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan bahwa dalam pengelolaan lembaga pendidikan pesantren ini sudah ada Perda (Peraturan Daerah) tentang Pesantren.

Hal ini dikatakan Bupati Dadang Supriatna saat menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) Forum Pondok Pesantren (FPP) Kabupaten Bandung Tahun 2024 di Hotel Sutan Raja Soreang, Kamis (19/12/2024).

Bacaan Lainnya

Musda ini digelar dengan tema “Penguatan organisasi menuju penguatan eksistensi pondok pesantren guna menopang Kabupaten Bandung Lebih Bedas”.

Bupati Bedas menyatakan siap mensupport pesantren di Kabupaten Bandung. “Cuman Surat Edaran Menteri Agamanya cabut. Karena ada Surat Edaran dari Menteri Agama, bahwa APBD tidak boleh membantu pesantren,” katanya.

Karena sekarang ini Perda tentang Pesantren sudah ada, lanjut Dadang, apabila Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung masih bingung, ia mengajaknya untuk bersilaturahmi atau mendatangi Menteri Agama.

“Untuk diskusi dengan Menteri Agama. Perda tentang Pesantren sudah ada, Undang-Undang Pesantren sudah ada, ayo mau bagaimana pembagiannya. APBN mau berapa dan klasternya seperti apa? APBD Provinsi seperti apa? APBD Kabupaten seperti apa?” ujarnya.

Nanti setelah selesai Musda ini, kata orang nomor satu di Kabupaten Bandung ini, siapa nanti yang akan terpilih jadi pucuk pimpinan di Forum Pondok Pesantren Kabupaten Bandung?

“Ayo kita sama-sama untuk bersilaturahmi ke Kementerian Agama, untuk membereskan aturan ini. Saya jadi Bupati ingin bermanfaat bagi umat,” tutur Bupati dari politisi PKB ini.

Bupati ingin ada kejelasan dulu aturan atau regulasinya. Anggaran dari APBN apakah berbasis siswa? Atau jumlah santri dan luas area atau banyaknya ruangan pondok?

“Ini harus jelas. Karena kami pun memberikan program itu. Dana abadi untuk pesantren itu betul. Sudah siap. Dibuktikan dengan Perda tentang Pesantren,” jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *