Bandung, Sambasnews.id – Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat dianggap tidak serius dalam mengatur partisipasi masyarakat yang berhubungan dengan Pendanaan SMA/SMK.
Hal ini didasarkan kepada sebuah kenyataan bahwa sampai akhir Desember 2021 tidak ada aturan tertulis yang mengatur tentang boleh tidaknya sekolah memungut dari orang tua siswa.
Sementara kebijakan instruksinya hanya berbentuk lisan, akibatnya banyak kepala sekolah yang harus berhadapan dengan Aparat Penegak Hukum dan tidak jarang terjadi juga situasi yang tidak kondusif di beberapa sekolah antara kepala sekolah dengan ketua komite.
Baca Juga : FAGI Usulkan Jalur Mandiri untuk PPDB 2022
Sumbangan dari orang tua dilakukan oleh komite sekolah padahal fungsi komite sebagai lembaga pengawas.
Iwan Hermawan Ketua FAGI mengatakan bahwa awal tahun 2022 ini idealnya Gubernur sudah selesai menghadirkan regulasi tentang “Pungutan” ini.
Jadi wajar apabila masyarakat/LSM meminta laporan kontribusi dan pengelolaann uang yang bersumber dari masyarakat kepada komite sekolah sebagai sebuah tuntutan transparansi yang mekanisme pungutannya sendiri masih berada di ruang abu-abu.
Sementara berdasarkan regulasi yang bersumber dari PP 48 tahun 2008 pasal 51 Pendanaan SMA/SMK bersumber dari APBN, APBD dan Pungutan dari orang tua Siswa.
Baca Juga : Guru Honorer Terancam Diberhentikan !!
FAGI menuntut Gubernur segera mengeluarkan Aturan tentang Tata cara kontribusi dan pengelolaan Dana yang bersumber dari masyarakat pada Sekolah di lingkungan provinsi Jawa Barat, sebagai penjelasan Pergub no 43 tahun 2020 sehingga tidak menimbulkan ketidaknyamanan akibat keambiguan, tegas Iwan.
(Kang Amat)