“Jangan Ada Transaksional Jabatan”

Kab. Bandung, Sambasnews.id – Bupati Bandung  Dadang Supriatna melantik 379 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terdiri dari 310 penyetaraan jabatan administrasi ke fungsional dan 69 rotasi.

Orang nomor satu di Kabupaten Bandung itu mengingatkan jangan ada transaksional jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung.

Bacaan Lainnya

“Saya tegaskan, saya tidak mau mendengar adanya transaksional pada rotasi jabatan atau apapun itu,” tegas bupati seusai acara tersebut di Gedung Moh. Toha, Soreang, Rabu (29/12/2021).

Bupati Bandung juga menuturkan, penyetaraan jabatan administrasi ke fungsional merupakan langkahnya dalam menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional, sebagai upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi pelayanan terhadap masyarakat.

“Dengan adanya penyetaraan ini, insya Allah dapat berpengaruh terhadap pelayanan. Karena semua posisi diisi oleh SDM yang tentunya sesuai kapasitas dan kapabilitas di bidangnya,” jelas bupati yang akrab disapa Kang DS itu.

Di samping itu, Kang DS juga meminta seluruh PNS untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja masing-masing secara berkala, sesuai ketentuan Sistem Merit di pemerintahannya.

Sistem ini nantinya akan menitikberatkan pada kualifikasi, kompetensi serta kinerja sebagai pertimbangan utama dalam pengembangan dan penataan karier pegawai.

“Alhamdulillah implementasi sistem merit Pemkab Bandung telah mendapat apresiasi dari Komisi ASN (Aparatur Sipil Negara) melalui Anugerah Meritokrasi ASN tahun 2021. Meskipun begitu, penghargaan ini diharapkan menjadi motivasi kita untuk terus memperbaiki manajemen ASN di Kabupaten Bandung,” terangnya.

Tak lupa, Kang DS mengimbau pejabat yang dilantik untuk menunjukkan dedikasi, loyalitas dan kinerja yang tinggi, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Visi-Misi Kabupaten Bandung.

“Selain itu, kepekaan terhadap lingkungan juga harus terus ditingkatkan, agar masyarakat Kabupaten Bandung pun merasa terlayani dengan baik,” pungkas Bupati Dadang Supriatna

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *