Bandung, Sambasnews.id – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengikuti jejak Anies Baswesan untuk merevisi kenaikan upah minimum pekerja 2022. Kang Emil sapaan akrab Ridwan Kamil menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 561/KEP. 874 – Kesra/2022 tentang kenaikan Upah Bagi Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun. Dalam aturan tersebut diputuskan jika upah di Jawa Barat akan mendapat kenaikan 3,27 persen hingga 5 persen untuk pekerja yang telah bekerja minimal setahun.
Keputusan penaikan upah ini dianggap dapat menjadi solusi untuk kenaikan upah tahun 2022 ini, pasalnya di Jawa Barat saat ini ada sekitar 95 persen dari 10 juta pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun.
Kang Emil berharap dengan adanya kenaikan upah tersebut para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari dan dapat menaikkan daya beli para pekerja.
Namun keputusan Kang Emil ini mendapat penolakan dari kelompok pengusaha dan juga dari kelompok buruh.