Jakarta, Sambasnews.com – Ibu Kota Negara (IKN) baru Nusantara, rencananya akan dipimpin oleh kepala otorita setingkat menteri yang bertanggung jawab mengurus Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara.
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 9 UU IKN yang telah disahkan DPR dalam rapat Paripurna pada Selasa (18/1). Kepala Otorita IKN Nusantara akan dibantu Wakil Kepala Otorita yang keduanya ditunjuk,diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden.
Adapun Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara pertama akan ditunjuk dan diangkat presiden paling lambat 2 bulan setelah UU IKN diundangkan.
Baca Juga :
- “Nusantara” Menjadi Sorotan Media Internasional
- Simak, Kini Ibu Kota Baru di Kalimantan Sudah Mempunyai Nama
“Untuk pertama kalinya Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan,” Isi Pasal 10 Ayat (3) UU IKN.
Namun, undang-undang tersebut tidak mengatur adanya pemilihan kepala daerag (Pilkada). Yang ada hanyalah pemilihan umum tingkat nasional.
Dikutip dari Bab II Pasal 5 RUU tersebut, IKN yang akan disebut sebagai Nusantara dikecualikan dari satuan pemerintahan daerah lainnya. Dia dijadikan sebagai satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus sehingga tidak ada pemilihan kepala daerah oleh rakyat.