Jakarta, Sambasnews.id – Honorer tenaga kependidikan (tendik) di sekolah negeri meminta pemerintah bersikap adil. Mereka minta agar ada regulasi yang mengatur pengangkatan tendik menjadi PNS.
Ketua Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori usia 35 tahun ke atas (GTKHNK35 ) Jawa Barat Lina Kurniati menegaskan, pemerintah harus memberikan regulasi yang bisa menjadi dasar pengangkatan honorer tendik menjadi aparatur sipil negara (ASN). Guru dan tendik saling melengkapi. Tidak boleh pemerintah hanya menyelesaikan masalah guru honorer, sedangkan tendik diabaikan.
Baca Juga :
- Komisi X DPR RI Dorong Kemendikbud Perihal Kepastian Guru Honorer Swasta yang Lolos PPPK
- Tahun 2023, Tenaga Kerja Honorer Pemerintahan Dipastikan Akan DihapusĀ
- Nasib Guru Honorer Negeri dan Swasta Yang Tidak Lolos Seleksi PPPK
“Di sini kami menunggu janji Mas Menteri (Mendikbudristek Nadiem Makarim) yang menyatakan berada di sisi honorer,” tutur Lina dalam rapat dengar pendapat umum Komisi X DPR RI, Kamis (20/1).
Dia menegaskan sebagai koordinator tendik Jabar, mengetuk hati pemerintah dan DPR agar memperjuangkan nasib penjaga sekolah, operator, administrasi, laboran, dan tendik lainnya menjadi ASN. Berikan regulasi karena sampai saat ini belum ada regulasi yang khusus untuk tendik.