Oleh : Andri Kantaprawira
Sambasnews.id – Dalam Kegiatan Audiensi di Gedung DPR RI 26 Januari 2022, Sehubungan dengan pernyataan saudara Arteria Dahlan, S.T., S.H., M.H., anggota DPR RI Komisi III dari Fraksi PDIP, dalam rapat kerja dengan Kejaksaan Agung pada Senin, 17 Januari 2022, pukul 13.00 di Gedung DPR RI, yang menyatakan,
1. Ada Kajati yang berbicara dalam raker menggunakan Bahasa Sunda harus diganti.
2. Arteria mengusulkan kepada Jaksa Agung agar mengganti Kajati yang berbicara bahasa Sunda. Lalu ia mengatakan, “kita ini Indonesia”, se-akan-akan kalau bicara dalam bahasa Sunda atau daerah lain bukan Indonesia.
3. Selain itu, Arteria pun menyebutkan, orang jadi takut kalau ada orang bicara dalam Bahasa Sunda. Ini bisa ditafsirkan kalau Bahasa Sunda merupakan bahasa ancaman dan menakutkan. Pernyataan itu telah bikin gaduh, khususnya di Jawa Barat dan Banten.
Atas dasar hal tersebut maka Masyarakat Penutur Bahasa Sunda,:
1. Menuntut Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI melakukan Pemeriksaan Etik kepada Saudara Arteria Dahlan S.T., S.H., M.H., anggota DPR RI Komisi III dari Fraksi PDIP, dengan Nomor Anggota 216, dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VI yang diindikasi telah melakukan pelanggaran berat sebagaimana amanat Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2015 tentang Kode Etik pasal 20 ayat (4),
2. Kepada pimpinan DPP PDIP untuk mengganti (PAW) saudara Arteria Dahlan, S.T., S.H., M.H., anggota DPR RI Komisi III.
3. Ada pun permintaan maaf Saudara Arteria Dahlan yang disampaikan pada Hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 yang disiarkan media, Masyarakat Penutur Bahasa Sunda sebagai masyarakat Indonesia yang berbudaya timur, menerima dengan tulus. Namun untuk menjaga keutuhan NKRI dan masa depan PDIP, terutama di Jawa Barat, kami tetap pada pendirian, meminta DPP PDIP mengganti Saudara Arteria Dahlan.
4. Jika kedua hal tersebut diatas tidak dipenuhi maka Masyarakat Penutur Bahasa Sunda tidak akan berhenti melakukan perlawanan..
(Red)