PPKM Luar Jawa-Bali Kembali Diberlakukan, Simak Daftar Lengkapnya

Jakarta. Sambasnews.id – Pemerintah mengumumkan perpanjangan PPKM di wilayah luar Jawa-Bali untuk dua pekan ke depan. Wilayah dengan vaksinasi COVID-19 dosis satu kurang dari 50% dinaikan satu level.

Hal tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 07 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di WilayahSumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi,Maluku, dan Papuayang dikeluarkan Mendagri Tito Karnavian pada 31 Januari 2022 sebagaimana salinannya dilihat detikcom, Selasa (1/2/2022). Inmendagri ini berlaku pada 1 hingga 14 Januari 2022.

“Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemiCOVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan danditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasidosis 1 (satu), dimana level PPKM kabupaten/kotadinaikkan 1 (satu) level apabila capaian total vaksinasidosis 1 (satu) kurang dari50% (lima puluh persen),” bunyi Inmendagri seperti dilihat detikcom, Selasa (1/2/2022).

Berikut daftar lengkap daerah PPKM di Jawa-Bali:

Aceh

Level 1

Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Simeulue, KotaBanda Aceh, Kota Sabang, Kota Langsa, dan Kota Subulussalam.

Level 2

Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten NaganRaya, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten BenerMeriah, Kabupaten Pidie Jaya, dan Kota Lhokseumawe.

Pos terkait