Jakarta, SAMBASnews.id – Majelis Adat Sunda, pelapor anggota komisi III DPR RI Arteria Dahlan, akan diperiksa di Polda Metro Jaya hari ini. Majelis Adat Sunda mengaku siap dimintai keterangan.
“Jadwalnya besok tanggal 4 Februari 2022 itu adalah BAI (berita acara interogasi) untuk dimintai keterangan sebagai pelapor dan saksi pelapor. Berarti ini lanjutan,” ujar Ketua Umum Presidium Poros Nusantara, Urip Haryanto, saat dihubungi wartawan, Kamis (3/2/2022).
Pemeriksaan tersebut akan dihadiri oleh beberapa orang. Ada dua pengacara yang siap mendampingi.
Baca Juga :
Ngaruat Basa Sunda Atas Ketidakpuasan Penanganan Kasus Artelia Dahlan
Seperti dilansir detiknews.com, “Ketua Umum Presidium Poros Nusantara. Kemudian dari satu orang Ketua Umum Majelis Adat Sunda. Kemudian dari LSM LPPAM. Kemudian dari Forum Komunikasi Tani Nelayan Indonesia satu orang. Kemudian didampingi oleh kuasa hukum kami dua orang,” tambahnya.
Urip berharap hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya. Ia menduga Arteria dapat disangkakan Pasal 156 KUHP terkait ujaran kebencian.