GEMPPUR Mendesak Dinas Pendidikan Segera Ajukan PanSel DPKB Ke Walikota Bandung

Bandung, SAMBASnews.id – Status Dewan Pendidikan Kota Bandung (DPKB) yang telah habis masa jabatannya sejak tahun 2016, sehingga status saat ini dalam status demisioner. Tentunya kondisi ini menarik perhatian berbagai elemen masyarakat sampai lebih kurang enam tahun belum ada pemilihan lagi. Padahal melihat fungsi dan peranan DPKB tentunya memiliki peranan yang penting dalam kemajuan pendidikan di Kota Bandung.

Seperti yang disampaikan Sekjen Gerakan Masyarakat Peduli Pendidikan Untuk Reformasi (GEMPPUR) dan Dewan Pendiri Media Sambasnews.id Dadan Sambas, Jum’at (11/02/2022), bahwa sudah waktunya Disdik Kota Bandung untuk segera mengajukan panitia seleksi calon Dewan Pendidikan kepada Walikota Bandung.

Bacaan Lainnya
Sekjen GEMPPUR Dan Dewan Pendiri Media SAMBASnews.id  Dadan Sambas

Dadan menegaskan bahwa pemilihan dewan pendidikan ini telah menjadi amanah yang tertuang dalam Peraturan Walikota Bandung Nomor 1461 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemilihan Dan Pengangkatan Dewan Pendidikan. Dalam Bab 1 Pasal 1 poin 6 disebutkan bahwa Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli masyarakat. Peraturan walikota ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan dalam pemilihan dan pengangkatan dewan pendidikan.

Pos terkait