Poros Sunda Adakan “Press Conference”, Arteria Dahlan Segera Pecat Dari Keanggotaan DPR

Bandung, SAMBASnews.id – Poros Sunda berharap Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menolak aduan terkait Arteria Dahlan yang singgung penggunaan bahasa Sunda, dalam rapat Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung, 17 Januari 2022.

Pengacara Poros Sunda, Kamal, secara terus terang menginginkan MKD tidak memproses aduan terkait Arteria Dahlan. Pihaknya menganggap nantinya proses di MKD akan ada dalih politik.

Bacaan Lainnya

“Jujur, kami berharap MKD tidak memproses (aduan), supaya kami menggugat di Pengadilan Negeri. Karena kalau di Pengadilan Negeri sidangnya terbuka untuk umum, sedangkan di MKD hanya para pengadu saja yang bisa datang,” ucap Kamal di Bandung, Jumat, 11 Februari 2022.

“Tapi kalau di Pengadilan Negeri, kita (Poros Sunda) akan datang. Kita akan membuktikan seperti halnya kasus Subang,” ujarnya.

BACA JUGA : Terkait Arteria Dahlan, Edi Hasibuan: Kasus Tersebut Sarat Dengan Nuansa Politik

Namun meski berharap demikian, pihaknya masih tetap menunggu verifikasi oleh MKD atas aduan yang masuk terkait Arteria Dahlan.

Seperti dilansir ayobandung.com, Terlepas dari itu, pihaknya menyayangkan mengapa hanya tujuh pengadu ke MKD dari masyarakat Sunda mengenai kritikan Arteria Dahlan terhadap penggunaan Bahasa Sunda.

Dari ketujuh pengadu itu, kata Kamal, tidak semua mewakili organisasi Sunda.“LBH Galuh Pakuan, Gerakan Pilihan Sunda (Gerpis), Poros Nusantara, dan empat mengatasnamakan personal,” katanya.

Pos terkait