Jakarta, SAMBASnews.id – Baru-baru ini, sejumlah pakar mengusulkan perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Namun, usulan tersebut banyak menuai pro kontra dari berbagai pihak.
Salah satunya Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri), Akmal Malik. Ia menyatakan, perpanjangan masa jabatan kepala daerah yang akan berakhir dalam waktu dekat ini berpotensi melanggar aturan. Lantaran dalam regulasi yang ada, masa jabatan kepala daerah hanya dibatasi lima tahun.
Akmal menegaskan, dalam kehidupan bernegara termasuk penyelenggaraan pemerintahan, wajib hukumnya menaati aturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu harus menjadi dasar semua pihak, baik dalam bertindak maupun menyusun kebijakan.
“Dalam menjalani kehidupan bernegara dan menyelenggarakan pemerintahan seluruh elemen bangsa wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat konstitusi yang di muat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yakni Negara Indonesia adalah negara hukum, ” tutur Akmal dalam keterangan tertulisnya pada Senin (14/2).
Merespon hal itu, Deputi IV Kepala Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro memastikan Presiden Joko Widodo akan tetap menunjuk penjabat (Pj.) kepala daerah dari kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Juri berkata, aturan pilkada serentak telah diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada). Menurutnya, penunjukan Pj sesuai dengan undang-undang tersebut.