Medan, SAMBASnews.id – Satuan Tugas Pangan Sumatera Utara (Satgas Pangan Sumut) menemukan sebanyak 1,1 juta Kilogram (Kg) minyak goreng tertumpuk di salah satu gudang. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan harus diusut.
Ketua KPPU Wilayah 1 Medan, Ridho Pamungkas mengatakan, jika alasan menunggu kebijakan manajemen, hal tersebut menunjukkan keengganan produsen untuk bekerja sama pemerintah dalam menjamin ketersediaan pasokan di masyarakat.
BACA JUGA:
Terkait Masalah Minyak Goreng, “Pemerintah Meninabobokan Pabrik Biodiesel”
“Jadi, temuan minyak goreng yang belum didistribusikan dalam jumlah yang sangat signifikan ini harus diusut,” ujar Ridho, Jumat (18/2/2022).
Menurut Ridho, dapat ditarik kesimpulan awal bahwa terjadi sejumlah kegagalan terkait adanya temuan minyak goreng tertumpuk dalam jumlah banyak, yaitu kegagalan koordinasi, kegagalan kebijakan, dan kegagalan pasar.
Kegagalan koordinasi dalam artian belum solidnya koordinasi antara pemerintah dengan pelaku usaha untuk mengimplementasikan kebijakan minyak goreng, baik kebijakan terkait refaksi maupun terkait DMO (Domestic Market Obligation).
Seperti Dilansir Liputan6.com, “Kegagalan kebijakan, artinya kebijakan yang diambil belum tepat ketika diterapkan atau kurang memperhatikan aspek teknis penerapannya di lapangan. Kegagalan pasar, artinya perilaku pelaku usaha yang dengan sengaja menahan pasokan dengan tujuan atau motif tertentu,” jelasnya.