BANTEN, SAMBASNEWS.ID – Penjabat atau Pj. Gubernur Banten makin mencuat, jelang berakhirnya Wahidin Halim dan Andika Hazrumy (WH-Andika), WH-Andika akan berakhir pada 12 Mei 2022, kemudian posisinya akan digantikan Pj. Gubernur Banten sampai terpilih dan dilantiknya hasil Pilkada Serentak 2024.
Dengan jadwal Pilkada pada dalam Pemilu Serentak 2024 yang digelar sekitar 27 November, maka Pj Gubernur Banten berkuasa lebih dari 2,5 tahun.
Pemilu 2024 yang menyerentakan Pilpres, Pileg, dan Pilkada dalam tahun yang sama dan hanya berbeda bulan, menimbulkan kekosongan posisi kepala daerah definitif dalam waktu cukup lama.
Salah satu daerah yang akan diisi Penjabat Gubernur dalam waktu lama, salah satunya adalah Banten yang bisa mencapai lebih dari 2,5 tahun.
Kondisi itu merupakan konsekuensi dari Pasal 201 ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 atau Undang-undang Pilkada.
Seperti dilansir Globalinvestigasinews.com, Dalam pasal tersebut, diatur soal pengisian jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada 2022 dan 2023.
Untuk tingkat provinsi diangkat Pj gubernur, dan kabupaten kota diangkat Pj Bupati, dan Pj Walikota.
Mereka akan berkuasa sampai dengan terpilihnya kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui pemilihan serentak nasional pada 2024.
Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.