MOJOKERTO, SAMBASNEWS.id – Bripda Randy Bagus Hari Sasonggo, polisi jahat yang bikin pacarnya, Nw aborsi dan akhiri hidup dituntut pidana penjara selama 3,5 tahun.
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (12/4/2022), jaksa dalam tuntutannya menyebut bahwa Bripda Randy Bagus Hari Sasongko ini bersalah melakukan tindak pidana Pasal 348 ayat 1 juncto Pasal 56 ayat 2 KUH Pidana.
Kuasa hukum polisi jahat ini, Wiwik, mengklaim bahwa di persidangan, ada hal yang tidak sesuai dengan fakta.
“Nanti materi pembelaan akan kami sampaikan saat pledoi,” ucapnya.
Bripda Randy Bagus (21) menangis setelah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Hukuman PTDH itu diputuskan dalam sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).
Hukuman pemecatan diberikan setelah Bripda Randy terbukti terlibat dalam kasus aborsi mahasiswi Mojokerto berinisial NW (23).
Bripda Randy terlihat mengusap matanya yang sudah berlinang air mata sambil terus menunduk. Meski begitu, Bripda Randy masih bisa mengikuti sidang sampai selesai.
Ia pun terbukti melakukan perbuatan tidak terpuji.