JAKARTA, SAMBASNEWS.id – Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kelangkaan minyak goreng.
Indrasari Wisnu disebut menjadi penyebab minyak goreng mengalami kelangkaan karena adanya tindakan korupsi.
Selain Wisnu, ada tiga nama lainnya yang ditetapkan tersangka. Mereka adalah Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group berinisial SMA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT; dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT.
Pihak Kementerian Perdagangan pun akan melakukan tindakan hukum untuk mengatasai masalah ini.
“Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum,” tutur Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, seperti dilansir kabar24.bisnis.com pada Selasa, (19/4/2022).
Dalam menjalankan fungsinya, Lutfi selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan. Untuk itu, Lutfi memastikan pihaknya mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.