* Batas waktu perbaikan sangat singkat, dan juga sekolah tujuan memberikan kabar kepada orang tua siswa terkesan dadakan, contohnya dihari minggu di telepon suruh memperbaiki kekurangan berkas, nah yang jadi masalah kekurangan berkas yang memang ada bisa langsung di upload, tapi bila yang berkasnya ada di sekolah tujuan, atau harus meminta ke kelurahan/disdukcapil kan ga mungkin bisa langsung ada.
Masih adanya MoU dengan pihak tertentu, yang bila dikembalikan kepada Pakta Intregritas seharusnya hal-hal seperti ini tidak boleh terjadi.
* Penundaan Pengumuman Tahap 1 yang seharusnya dijadwalkan pukul 14.00 WIB, molor beberapa kali dan baru diumumkan pukul 19.30 wib
* Kuota Blank Spot yang tiba-tiba muncul saat pengumuman tahap 1 menjadi pertanyaan besar di masyarakat karena kurang bahkan tidak ada sosialisasi sebelumnya.
* SMK Swasta yang tetap menagih uang bangunan saat daftar ulang padahal siswa tersebut lolos secara sistem di jalur KETM.
* Ditemukan kasus, salah satu sekolah negeri yang ingin memasukan saudaranya lewat jalur PDBK, padahal anak tersebut dalam keadaan sehat dan normal.
•PJ Gubernur segera membuka sekolah terbuka di setiap Kecamatan, untuk membantu menampung siswa-siswi afirmasi yang bertempat di wilayah Blank Spot.
(Dadan Sambas)