SAMBASNEWS.id – Kami mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atau Kejati Jabar melalui tim penyidik, telah melakukan penahanan atas nama tersangka AN. Penahanan tersebut karena tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka, tutur Agus Satria, Sabtu 23 Maret 2024.
Dengan adanya penahanan tersangka AN pada hari Selasa 19 Maret 2024, membuktikan masih ada tegaknya keadilan yang dilakukan Kejati jabar, yang bersangkutan diperiksa mulai siang sebagai tersangka. Kemudian terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Kelas I Bandung dan AN ini adalah swasta (pihak PT PGA).
Bahwa pada hari Selasa 1 (satu) tersangka yaitu AN sedang diperiksa tim penyidik, sedang 2 (dua) tersangka tidak hadir dengan satu alasan, tersangka M sedang sakit dan tersangka INA memohon pemeriksaannya direschedule.
Kami berharap untuk kedua tersangka yang belum dilakukan penahanan karena alasan masing masing, berharap Kejati Jabar tetap tegak lurus dalam penindakan kasus korupsi pasar Sindang Kasih Cigasong yang melibatkan seorang anak mantan bupati Majalengka.
Berita di halaman selanjutnya…