Berdasarkan Permendagri Nomor 9 tahun 2018, diatur soal kemandirian pengelolaan BLUD. BLUD diharapkan fleksibel/mandiri dalam hal kelembagaan, SDM, maupun keuangan. Dalam hal keuangan, misalnya, BLUD diharapkan memiliki sustainabilitas pendapatan dan belanja. Dengan demikian, barulah RSUD ini pada akhirnya akan mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Sebagai gambaran, RSUD Al-Ihsan memiliki 1.120 karyawan dengan rasio medis : non medis 76% : 24%. Dari jumlah karyawan yang ada tersebut ASN 5%, non-ASN 95%. Total tempat tidur 500 dengan komposisi ruang perawatan Kelas 3 = 75%, Kelas 2= 10%, Kelas 1 = 10%, dan VIP = 5%. Hingga saat ini ada 27 instalasi, 31 Poliklinik BPJS, 17 Poliklinik Eksekutif, 52 ICU/ICCU/NICU, 9 kamar operasi, dan 46 unit hemodialisa.
Semoga dengan kondisinya tersebut, RSUD Al-Ihsan dapat mewujudkan kontribusi nyata dalam memberi pelayanan prima kepada masyarakat Jawa Barat. Dengan demikian, Jawa Barat dapat mewujudkan visi-misi Jabar Juara Lahir Batin dengan Inovasi dan Kolaborasi.
(Kang Amat)